Advertisement
Pesawat Terbakar karena Powerbank, Begini Aturan Bawanya
Ilustrasi kabin pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebuah video yang memperlihatkan pesawat penerbangan Scoot dari Taipei Taiwan menuju Singapura terbakar pada Selasa (10/1/2023) viral di media sosial.
Kebakaran di dalam kabin pesawat itu disebabkan karena powerbank. Akibatnya dua penumpang mengalami luka bakar.
"Penerbangan Scoot TR993, beroperasi dari Taipei ke Singapura pada 10 Januari, kembali ke gerbang setelah power bank yang dapat diisi ulang milik pelanggan mengalami kepanasan saat pesawat berada di darat", kata Scoot menanggapi pertanyaan CNA.
Advertisement
Menurut Scoot, pemilik power bank dan rekannya mengalami luka bakar ringan di jari dan bantuan medis telah diberikan.
"Kami menjadwal ulang penerbangan dan akan menyediakan akomodasi dan makanan bagi penumpang yang terkena dampak," lanjut Scoot.
Bagaimana aturan membawa powerbank di pesawat?
Membawa barang elektronik ke dalam kabin pesawat sejatinya tidak dilarang. Namun yang perlu diperhatikan yakni batasan watt-hour dan baterainya.
Menilik Aturan International Air Transport Association (IATA), powerbank yang dibawa penumpang ke kabin pesawat maksimal memiliki 160 Wh (watt-hour).
Sehingga, powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang dan bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.
Kemudian untuk powerbank yang miliki watt hour lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat.
"IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho, Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter @CGK_AP2 pada 2018 lalu.
Barang elektronik yang boleh dibawa ke kabin pesawat
Selain itu, membawa barang elektronik seperti ponsel, laptop, hingga kamera di kabin pesawat diperbolehkan.
Yang perlu diperhatikan yakni baterai yang tertanam dalam barang elektronik tersebut.
Pada bagasi kabin, perangkat elektronik seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan camcorder yang berisi baterai lithium atau ion lithium (peringkat Wh melebihi 100Wh tetapi tidak melebihi 160Wh) untuk penggunaan pribadi diizinkan untuk diangkut ke dalam pesawat.
Sedangkan untuk Bagasi Terdaftar, perangkat elektronik portabel yang mengandung logam lithium atau sel atau baterai lithium ion diperbolehkan di dalam bagasi terdaftar kecuali rokok elektronik dan kendaraan kecil bertenaga baterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
- Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kamis Ini
Advertisement
Advertisement



