Advertisement
Perampok Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Perampokan Direncanakan di Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tiga orang yang merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto saat mengungkapkan kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/1/2023), mengatakan ketiga pelaku berinisial NT, AJ, dan AS. Ketiganya ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda beberapa hari lalu.
Advertisement
"Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," kata Toni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengakui penangkapan para tersangka terbilang cukup lama, hampir satu bulan setelah kejadian perampokan.
"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.
Totok menjelaskan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.
Perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu NT mengajak empat orang pelaku lain untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
BACA JUGA: Pemuda Bogor Tewas Tertabrak Truk demi Konten Medsos, Ini Pernyataan Polisi
Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi. "Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.
Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.
Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ, 57, di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.
AJ membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil mengancam kemudian mengikat mereka. Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di rumah indekos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.
"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.
Totok mengatakan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Fantastis! Nilai Proyek Pengendali Banjir YIA Capai Rp1,4 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja hampir 50 Persen
- Setelah Raih MURI, Kini Habbie Memenangkan Penghargaan Indonesia Brand Champion 2023
- Jadi Tersangka Perampokan Setelah Keluar Penjara karena Korupsi, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Mengelak Disebut Balas Dendam
- Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan
- Pria Ini Pura-Pura Temukan Bayi, Padahal Anak Hasil Perselingkuhannya
- Pasang Backlink Iklan Judi di Situs Pemerintah, Komplotan Lintas Negara Diringkus
- Seorang Petani di Kulonprogo Tewas Tertabrak Kereta Api Bogowonto
Advertisement
Advertisement