Advertisement
Perampok Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Perampokan Direncanakan di Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tiga orang yang merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto saat mengungkapkan kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/1/2023), mengatakan ketiga pelaku berinisial NT, AJ, dan AS. Ketiganya ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda beberapa hari lalu.
Advertisement
"Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," kata Toni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengakui penangkapan para tersangka terbilang cukup lama, hampir satu bulan setelah kejadian perampokan.
"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.
Totok menjelaskan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.
Perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu NT mengajak empat orang pelaku lain untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
BACA JUGA: Pemuda Bogor Tewas Tertabrak Truk demi Konten Medsos, Ini Pernyataan Polisi
Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi. "Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.
Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.
Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ, 57, di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.
AJ membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil mengancam kemudian mengikat mereka. Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di rumah indekos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.
"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.
Totok mengatakan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement