Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Ilustrasi uang ganti rugi. Tol Jogja Solo memberikan ganti rugi triliuan rupiah kepada banyak pemilik lahan./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, KLATEN—Seorang kakek asal Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten menjadi miliarder setelah menerima uang ganti rugi Tol Jogja Solo Rp8 miliar. Petani itu berencana menggunakan uang ganti rugi untuk membangun rumah baru serta membagikannya kepada anak dan cucu.
Slamet Marsudi Widodo, 77, mendapat ganti rugi setelah pekarangan seluas 1.976 meter persegi beserta rumahnya dilewati Tol Jogja Solo. Slamet menerima Rp5,5 miliar di kantor Desa Joton, Rabu (11/1/2023).
Slamet diantar ke kantor desa oleh salah satu putrinya untuk mendapatkan UGR. Saat membubuhkan tanda tangan, Slamet hanya menggunakan cap jempol.
“Angsal Rp5 miliar. Rasane nggih biasa [Dapat Rp5 miliar. Rasanya biasa],” kata Slamet saat ditemui seusai menerima uang ganti rugi, Rabu.
BACA JUGA: Tol Terpanjang Kedua di Indonesia Tersambung Tol Jogja Solo dan Jogja Cilacap, Ini Jalurnya
Slamet berencana menggunakan uang hanti rugi untuk membangun rumah baru. Uang yang dia terima akan dibagikan kepada ketiga anak-anaknya agar dimanfaatkan membeli tanah.
Kepala Desa (Kades) Joton, Aris Gunawan, mengatakan Slamet memiliki lahan lainnya di wilayah Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan yang juga dilewati Tol Jogja Solo Jogja.
Nilai ganti rugi yang diterima Slamet atas tanah di Dompyongan itu lebih dari Rp2 miliar. Jika ditotal, Slamet menerima uang ganti rugi tol hampir Rp8 miliar.
Aris menjelaskan Slamet sehari-hari merupakan petani. Selain menggarap sawah sendiri, Slamet terkadang menggarap sawah ketika ada warga yang menyewakan sawah.
BACA JUGA: Cerita Warga yang Sedih meski Mendapat Ganti Rugi Tol Jogja Solo Miliaran Rupiah
Slamet menjadi salah satu dari ratusan warga pemilik bidang lahan di Joton yang terdampak tol dan mulai menerima pembayaran uang ganti rugi. Ganti rugi pada pekan ini dibayarkan untuk 206 bidang lahan di Joton berupa sawah hingga pekarangan yang diterjang tol.
Sementara, jumlah total bidang lahan di Joton yang diterjang tol sebanyak 321 bidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.