KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
KLATEN—Polres Klaten menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Cabang Manisrenggo. Satreskrim hingga kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial GP, warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan GI, warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1 e atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” kata dia, Rabu (4/1/2023).
Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Mungkin ada tersangka lainnya, masih terus didalami Satreskrim,” ujar dia.
BACA JUGA: Sebelumnya Disebut Sultan Ilegal, Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel Aparat
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (3/1/2023) dini hari. Polres menerima laporan dari salah satu anggota Kokam Manisrenggo bernama Juremi, Minggu (1/1/2023).
Pengeroyokan ini diduga terjadi lantaran tersangka tidak terima ketika pelapor mengambil gambar saat mendatangi rumah salah satu warga mengadakan organ tunggal.
Dua anggota Kokam Manisrenggo menjadi korban pengeroyokan ketika bersama beberapa tokoh warga mendatangi salah satu rumah yang sedang mengadakan organ tunggal saat malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh salah satu korban, Senin (2/1/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, kedua anggota Kokam bersama sukarelawan di Manisrenggo membantu muspika setempat dalam pengamanan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, angota Kokam Manisrenggo itu mendapatkan telepon dari tokoh masyarakat di kampung mereka. Ada kegiatan organ tunggal di salah satu rumah warga perumahan yang berdekatan dengan kampung mereka.
Bersama tokoh masyarakat, kedua anggota Kokam tersebut mendatangi salah satu rumah yang tempat pergelaran organ tunggal. Mereka bermaksud menyampaikan imbauan. Perwakilan warga diterima dengan baik oleh pemilik rumah dan dipersilakan masuk. Sebagian perwakilan berada di luar rumah, termasuk kedua anggota Kokam itu.
Tiba-tiba terdengar suara teriakan dan terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban yang saat itu menunggu di luar rumah. Kedua anggota Kokam itu mengalami luka lebam serta lecet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.