Advertisement
Hukum Ambyar! Mafia Migor Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun, Vonis Hanya 1,5 Tahun Penjara
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Terdakwa Master Parulian Tumagor dihukum 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Hakim tidak menjatuhi hukuman uang pengganti terhadap Master. Hal itu lantaran Master dinilai tidak turut memperkaya dirinya sendiri dalam perkara ini.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA: Sebelumnya Disebut Sultan Ilegal, Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel Aparat
Untuk hal memperberat, perbuatan Master dimulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk hal meringankan hakim menilai Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan telah berusia lanjut.
Adapun Master terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).
Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Perdamaian Pengusaha Rokok HS dan Keluarga Korban Laka
- GLC200 Avantgarde Edition Resmi Meluncur, Harga Dipangkas Rp80 Juta
- Kerusuhan Karachi: Marinir AS Akui Lepas Tembakan
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Semin, Puluhan Rumah Rusak
- Janice Tjen Hadapi Cristian di Babak I Indian Wells
- PSS Sleman Liburkan Pemain 3 Hari Usai Pekan 21
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








