Advertisement
Hukum Ambyar! Mafia Migor Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun, Vonis Hanya 1,5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Terdakwa Master Parulian Tumagor dihukum 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Hakim tidak menjatuhi hukuman uang pengganti terhadap Master. Hal itu lantaran Master dinilai tidak turut memperkaya dirinya sendiri dalam perkara ini.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA: Sebelumnya Disebut Sultan Ilegal, Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel Aparat
Untuk hal memperberat, perbuatan Master dimulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk hal meringankan hakim menilai Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan telah berusia lanjut.
Adapun Master terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).
Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
Advertisement
Advertisement