Advertisement

Promo November

Fantastis! Segini Duit Negara yang Terkuras untuk Membayar Gaji Polisi

Lukman Nur Hakim
Senin, 26 Desember 2022 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Fantastis! Segini Duit Negara yang Terkuras untuk Membayar Gaji Polisi Pasukan barakuda - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp111 triliun untuk Polri. Hal ini  tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. 

Mayoritas anggaran Polri dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp54,9 triliun, kemudian belanja barang Rp31,6 triliun dan belanja modal senilai Rp24,4 triliun.

Advertisement

Selain anggaran tersebut, Polri juga memperoleh anggaran modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri senilai Rp34,5 triliun.

Dari angka tersebut terbagi menjadi beberapa bagian yaitu pengembangan peralatan Polri senilai Rp22,4 triliun, pengadaan Polri senilai Rp418,7 juta, dukungan manajemen dan teknik sarpras senilai Rp7,5 triliun, pengkajian dan strategi sarpras senilai Rp639,2 miliar.

Kemudian, pengembangan pembekalan umum senilai Rp1,7 triliun, dan pengembangan fasilitas dan konstruksi Polri senilai Rp2,1 triliun.

BACA JUGA: Pohon Tumbang Timpa Mobil Wisatawan di Jalan Parangtritis, Dua Oang Terluka

Lalu, tercatat ada satu anggaran lagi terkait dengan program dukungan manajemen yang memakan anggaran senilai Rp44,6 triliun. Tapi angka tersebut tidak sebanding dengan anggaran program modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement