Advertisement

Ditjen Pajak Tahan Bos Tekstil di Bandung, 2 Tahun Pakai Faktur Fiktif

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 13 Desember 2022 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Ditjen Pajak Tahan Bos Tekstil di Bandung, 2 Tahun Pakai Faktur Fiktif Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan melalui faktur fiktif.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M diduga mengemplang pajak. Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Advertisement

Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar dua tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM. "Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar," dikutip dari unggahan Twitter Ditjen Pajak, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Bicara Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler, Begini Kata Laksamana Yudo

Tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka diancam pidana penjara minimal 2-6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," dikutip dari cuitan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa akan terus menjalankan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Jogja
| Selasa, 08 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement