Wajib Pajak Bisa Dapat Penghapusan Denda, Simak Batas Waktunya
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi pergerakan masyarakat akan tinggi hingga pekan kedua Januari 2023.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, tren itu terlihat dari tingginya permintaan masyarakat terhadap angkutan libur akhir tahun yang sudah terlihat dari sekarang. Permintaan tinggi akan berlanjut hingga pekan kedua Januari 2023.
"Sekarang sudah kelihatan booking-booking akhir tahun sudah naik. Ini tren Nataru [Natal dan Tahun Baru] bisa berlangsung sampai dengan Minggu pertama dan Minggu kedua Januari [2023]," jelasnya usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Senin (12/12/2022).
Khususnya pada angkutan udara, Adita menyebut sudah ada total sekitar 400 unit armada pesawat yang siap beroperasi dari seluruh maskapai.
"Ada sekitar 400-an armada total dari semua maskapai. Baik komersial berjadwal dan tidak," tuturnya.
Di sisi lain, Adita juga mengatakan bahwa kebijakan fuel surcharge akan masih ada untuk periode libur akhir tahun. Harga tiket pesawat juga diimbau untuk tidak keluar dari koridor Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ada.
Kebijakan fuel surcharge, lanjut Adita, juga akan terus dipantau seiring dengan turunnya harga minyak global pada perdagangan hari ini, Senin (12/12/2022).
Mengutip data Bloomberg, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 0,70 persen atau 0,50 poin ke US$70,52 per barel. Adapun, harga minyak Brent terpantau turun 0,57 poin atau 0,75 persen ke US$75,53 per barel.
"Kami sambil lihat perkembangan minyak itu, tapi armada dan sebagainya masih bergerak. Nanti kami lihat lagi kemampuan maskapai, ini dampaknya ke operating cost masih tinggi. Itu salah satu pertimbangan kami keluarkan fuel surcharge," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri. Pieter Huistra menyoroti kesalahan pertahanan, keputusan wasit, dan perkembangan permainan tim.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
KKP menyalurkan tiga sarana pascapanen dan satu kendaraan ATI kepada kelompok usaha perikanan di Kulonprogo untuk meningkatkan daya saing produk.
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.