Advertisement
RUU PPSK Dinilai Bukan Jawaban Tepat Hadapi Krisis Tahun Depan, Pakar: Harusnya Diuji Publik
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK. JIBI - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai, Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang kini telah disetujui menjadi Undang-undang bukan menjadi jawaban yang tepat di tengah pusaran krisis ekonomi global. Ini sekaligus bukan menjadi solusi menghadapi krisis pada 2023 mendatang.
“Karena sebuah undang-undang mesti diuji oleh publik dalam prosesnya, apalagi dalam implementasinya,” kata Rizal kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, dikutip Minggu (11/12/2022).
Advertisement
Komentar tersebut datang setelah pemerintah bersama dengan DPR menyepakati dan menandatangani RUU PPSK, untuk selanjutnya disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa RUU ini sangat tepat waktu dan relevan, di tengah dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: "Ngunduh Mantu" Kaesang-Erina Wujud "Nguri-uri" Budaya
“RUU ini juga sangat tepat waktu dan relevan karena kita melihat dinamika global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian, dan perlu untuk kita antisipasi dan direspons oleh bangsa Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama DPR, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, efektivitas RUU yang nantinya disahkan menjadi UU sangat bergantung dari respon stakeholder atas diberlakukannya UU, serta pada proses penyusunan hingga penetapannya.
Menurut dia, RUU PPSK akan efektif apabila melibatkan banyak stakeholder dalam prosesnya, diuji publik, serta diuji coba dalam kurun waktu jangka pendek sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan.
“Terutama dalam mencegah krisis di tengah pusaran pasar keuangan dan ekonomi pada 2023, apalagi tahun tersebut tahun politik yang sensitif terhadap perubahan di masa mendatang,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR untuk melengkapi dan menyempurnakan RUU tersebut dari hasil uji publik dan masukan dari berbagai stakeholder.
Tahun depan juga perlu menjadi pertimbangan lantaran 2023 merupakan tahun politik yang sarat dengan perubahan. Sehingga, kata dia, akan sangat efektif UU ini berjalan dan merespon kondisi perekonomian setelah presiden hasil Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
- Jalur Trans Jogja, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




