Advertisement

PBB Prihatin, KUHP Anyar Ancam Kebebasan Sipil di Indonesia

Szalma Fatimarahma
Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
PBB Prihatin, KUHP Anyar Ancam Kebebasan Sipil di Indonesia Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR - Bisnis/Muhammad Afandi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh UU KUHP baru Indonesia.

Melansir Channel News Asia, Jumat (9/12/20220, PBB memperingatkan resvisi KUHP dapat mengikis kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.

Advertisement

DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).

Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.

KUHP baru mencakup undang-undang yang mengatur, bahwa penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

BACA JUGA: Pria Pembacok Selingkuhan Istrinya di Bantul Resmi Jadi Tersangka

KUHP baru juga mewajibkan orang mendapatkan izin untuk melakukan protes dan melarang penyebaran berita.

Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan "nilai-nilai Indonesia" di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu adalah mengkriminalisasi hubungan intim di luar pernikahan, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas

Jogja
| Jum'at, 09 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement