Advertisement
PBB Prihatin, KUHP Anyar Ancam Kebebasan Sipil di Indonesia
Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR - Bisnis/Muhammad Afandi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh UU KUHP baru Indonesia.
Melansir Channel News Asia, Jumat (9/12/20220, PBB memperingatkan resvisi KUHP dapat mengikis kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.
Advertisement
DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.
KUHP baru mencakup undang-undang yang mengatur, bahwa penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.
BACA JUGA: Pria Pembacok Selingkuhan Istrinya di Bantul Resmi Jadi Tersangka
KUHP baru juga mewajibkan orang mendapatkan izin untuk melakukan protes dan melarang penyebaran berita.
Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan "nilai-nilai Indonesia" di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu adalah mengkriminalisasi hubungan intim di luar pernikahan, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Film Pelangi di Mars: Ambisi Besar Sci-Fi Lokal Berstandar Global
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
Advertisement
Advertisement








