Advertisement
PBB Prihatin, KUHP Anyar Ancam Kebebasan Sipil di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh UU KUHP baru Indonesia.
Melansir Channel News Asia, Jumat (9/12/20220, PBB memperingatkan resvisi KUHP dapat mengikis kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.
Advertisement
DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.
KUHP baru mencakup undang-undang yang mengatur, bahwa penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.
BACA JUGA: Pria Pembacok Selingkuhan Istrinya di Bantul Resmi Jadi Tersangka
KUHP baru juga mewajibkan orang mendapatkan izin untuk melakukan protes dan melarang penyebaran berita.
Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan "nilai-nilai Indonesia" di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu adalah mengkriminalisasi hubungan intim di luar pernikahan, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Adakan Pengabdian Masyarakat, Tim UMY Ingin Tingkatkan Kapasitas SDM Pengurus Muhammadiyah Manggarai Barat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas
- Pakar UGM Mengapresiasi Sikap Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Jujur dan Adil
- Pemerintah Mengklaim Berhasil Bikin 6.238 Desa Kategori Mandiri
- Jalan Tol di IKN Ditargetkan Rampung Juni 2024, Sekarang Baru 22,24%
- 8 Fraksi di DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Mahkamah Konstitusi Tak Berkomentar
- Surya Paloh Jenguk Jhonny G Plate di Tahanan, Ini Komentar Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara, Lukas Enembe Segera Disidang
Advertisement
Advertisement