Advertisement
Polri Periksa Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Agus Sujarno atau Agus Muslim.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap terkait sosok Agus Sujarno.
Advertisement
“Jadi tiga keluarga pelaku ini diminta keterangan terkait peristiwa bom bunuh diri bila ketiga keluarga ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan kita akan kembalikan kepada keluarga,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap enam orang anggota dari Polsek Astana Anyar. Ada pula pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan orang dari masyarakat sipil.
BACA JUGA: Ini Arahan Jokowi Soal RUU KUHP yang Kontroversial
“Saat ini polri mendalami dan sudah meminta keterangan 18 orang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar terafiliasi jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Pelaku terafilasi JAD Bandung atau Jabar dan tim terus bekerja menuntaskan peristiwa terjadi,” ujar Listyo di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, Listyo mengatakan bahwa hasil ini berdasarkan hasil dari face reconegtion dan hasil sidik jari. Selain itu Listyo mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana teroris yang pernah ditangkap terkait peristiwa bom Cicendo.
“Dari face reconegtion identik menyebut identitas pelaku agus sujarno atau agus muslim, pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan dihukum 4 tahun di bulan September/Oktober 2021 bebas,” papar Listyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 11 Februari 2026
- Banding Ditolak! Tribun Utara dan Selatan Maguwoharjo Ditutup 4 Laga
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
Advertisement
Advertisement








