Advertisement
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Anies Berkampanye di Masjid Baiturrahman
Anies Baswedan menanggapi kabar data pribadinya yang dibocorkan hacker Bjorka, Selasa (13/9/2022). JIBI - Bisnis/Pernitas Hestin Untari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membantah Anies Baswedan melakukan kampanye saat berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022).
Ali, yang saat itu mendampingi Anies, menjelaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dari NasDem itu hanya melaksanakan Salat Jumat. Ketika Anies ingin keluar, banyak masyarakat yang mengerubunginya.
Advertisement
“Anies berjalan terus sampai di luar masjid, lalu dihadang masyarakat di situ. Enggak tahu di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang bertemu Anies,” jelas Ali saat dihubungi, Rabu (7/11/2022).
Dalam konteks itu, dia juga mengklaim tak ada yang memobilisasi masyarakat. Di sisi lain, Anies juga tak ada berorasi layaknya kampanye. Anies, lanjutnya, hanya memberikan salam kepada masyarakat.
“Yang disebut kampanye itu kan, ‘Pilih saya!” kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan? Tapi saat itu Anies tidak melakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Meski begitu, Ali mengaku tak bisa melarang jika ada masyarakat yang ingin melaporkan Anies atau NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagaimanapun, setiap masyarakat Indonesia punya hak melakukan itu.
Dia pun yakin Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan profesional.
“Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen yang berbasis di atas tiap tindakannya. Maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Anies dan NasDem Dilaporkan
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem.
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa (6/12/022). Anies dan NasDem dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI untuk laporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Meski begitu, dia mengungkapkan Bawaslu belum dapat menerima laporan tersebut karena formulirnya belum lengkap.
Sesuai aturan, lanjut Puadi, pelapor punya batas tujuh hari untuk melengkapi formulir laporan. Menurutnya, pelapor memang berniat datang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi laporannya.
"Mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” ungkap Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 23 Desember 2025
- Pasutri Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Dimakamkan 1 Liang
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA Selasa 23 Desember
Advertisement
Advertisement




