Advertisement
Pengusaha Yakin Menang Gugatan Aturan UMP 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kalangan pelaku usaha yakin bakal menang dalam uji materi terhadap Permenaker No.18/2022 yang diajukan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, permenaker tersebut dianggap menabrak undang-undang yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan Permenaker 18/2022 akan bernasib sama seperti beleid Anies Baswedan saat mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Advertisement
“Waktu Pak Anies bikin UMP tahun yang lalu sudah sesuai peraturan. Tapi, direvisi lagi dengan yang tidak sesuai ketentuan. Kita ajukan judicial review, kalah kan? Artinya apa? Ada ketidakonsistenan disitu,” kata Sarman kepada awak media di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sarman menilai, PP 36/2021 masih sah secara hukum dan dalam penetapan UMP dalam aturan itu semua unsur terwakili, baik dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Menurutnya, Permenaker 18/2022 tidak representatif karena penetapannya tidak lewat perundingan.
“Bicara UMP, bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
BACA JUGA: Sudah Usang, Plafon Ruang Kelas SDN Sendangsari Patuk Ambrol
Lebih lanjut, dia mengkawatirkan apabila penetapan kenaikan UMP yang maksimal 10 persen lewat Permenaker 18/2022 tersebut bakal mengganggu iklim usaha, seperti pemindahan pabrik, bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya.
“Ketika UMP di luar kemampuan pengusaha yang dikhawatirkan apa? Kita tidak tahu ketidakpastian global seperti apa. Tadinya pengusaha yang tahun depan mau merekrut karyawan baru bisa tertunda atau dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Sarman, iklim usaha saat ini masih belum pulih sejak pandemi Covid-19. Kondisi semakin menantang dengan adanya perang Rusia dan Ukraina.
“Cash flow baru kembali ke normal, tapi dihadapkan dengan perang Rusia-Ukraina, terjadi krisis pangan dan energi. Tahun depan kita nggak tahu, jadi ketika UMP naik sekian persen coba bayangkan tahun depan seperti apa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement