Advertisement
Pengusaha Yakin Menang Gugatan Aturan UMP 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kalangan pelaku usaha yakin bakal menang dalam uji materi terhadap Permenaker No.18/2022 yang diajukan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, permenaker tersebut dianggap menabrak undang-undang yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan Permenaker 18/2022 akan bernasib sama seperti beleid Anies Baswedan saat mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Advertisement
“Waktu Pak Anies bikin UMP tahun yang lalu sudah sesuai peraturan. Tapi, direvisi lagi dengan yang tidak sesuai ketentuan. Kita ajukan judicial review, kalah kan? Artinya apa? Ada ketidakonsistenan disitu,” kata Sarman kepada awak media di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sarman menilai, PP 36/2021 masih sah secara hukum dan dalam penetapan UMP dalam aturan itu semua unsur terwakili, baik dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Menurutnya, Permenaker 18/2022 tidak representatif karena penetapannya tidak lewat perundingan.
“Bicara UMP, bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
BACA JUGA: Sudah Usang, Plafon Ruang Kelas SDN Sendangsari Patuk Ambrol
Lebih lanjut, dia mengkawatirkan apabila penetapan kenaikan UMP yang maksimal 10 persen lewat Permenaker 18/2022 tersebut bakal mengganggu iklim usaha, seperti pemindahan pabrik, bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya.
“Ketika UMP di luar kemampuan pengusaha yang dikhawatirkan apa? Kita tidak tahu ketidakpastian global seperti apa. Tadinya pengusaha yang tahun depan mau merekrut karyawan baru bisa tertunda atau dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Sarman, iklim usaha saat ini masih belum pulih sejak pandemi Covid-19. Kondisi semakin menantang dengan adanya perang Rusia dan Ukraina.
“Cash flow baru kembali ke normal, tapi dihadapkan dengan perang Rusia-Ukraina, terjadi krisis pangan dan energi. Tahun depan kita nggak tahu, jadi ketika UMP naik sekian persen coba bayangkan tahun depan seperti apa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement