Advertisement
Pengusaha Yakin Menang Gugatan Aturan UMP 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kalangan pelaku usaha yakin bakal menang dalam uji materi terhadap Permenaker No.18/2022 yang diajukan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, permenaker tersebut dianggap menabrak undang-undang yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan Permenaker 18/2022 akan bernasib sama seperti beleid Anies Baswedan saat mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Waktu Pak Anies bikin UMP tahun yang lalu sudah sesuai peraturan. Tapi, direvisi lagi dengan yang tidak sesuai ketentuan. Kita ajukan judicial review, kalah kan? Artinya apa? Ada ketidakonsistenan disitu,” kata Sarman kepada awak media di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sarman menilai, PP 36/2021 masih sah secara hukum dan dalam penetapan UMP dalam aturan itu semua unsur terwakili, baik dari pengusaha, pemerintah dan buruh. Menurutnya, Permenaker 18/2022 tidak representatif karena penetapannya tidak lewat perundingan.
“Bicara UMP, bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
BACA JUGA: Sudah Usang, Plafon Ruang Kelas SDN Sendangsari Patuk Ambrol
Lebih lanjut, dia mengkawatirkan apabila penetapan kenaikan UMP yang maksimal 10 persen lewat Permenaker 18/2022 tersebut bakal mengganggu iklim usaha, seperti pemindahan pabrik, bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya.
“Ketika UMP di luar kemampuan pengusaha yang dikhawatirkan apa? Kita tidak tahu ketidakpastian global seperti apa. Tadinya pengusaha yang tahun depan mau merekrut karyawan baru bisa tertunda atau dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Sarman, iklim usaha saat ini masih belum pulih sejak pandemi Covid-19. Kondisi semakin menantang dengan adanya perang Rusia dan Ukraina.
“Cash flow baru kembali ke normal, tapi dihadapkan dengan perang Rusia-Ukraina, terjadi krisis pangan dan energi. Tahun depan kita nggak tahu, jadi ketika UMP naik sekian persen coba bayangkan tahun depan seperti apa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement

BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement

Ingin Melancong Sendirian? Ini Daftar 15 Negara yang Aman bagi Solo Traveler Perempuan
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Siapa Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Metro Jaya
- Catat! Ini Cara Menulis Angka Romawi yang Benar
- Transaksi Tol Tanpa Sentuh Mulai Diujicobakan
- Daftar Lengkap Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
- 20 Kelompok Seni Tradisional Ramaikan Kirab Cap Go Meh di Kota Magelang
- Awas Penipuan! Kartu Prakerja Hanya Miliki 6 Mitra Pembayaran
Advertisement
Advertisement