Advertisement
Terbuka untuk ASN di Jateng, Pemkab Klaten Buka Lowongan 8 Jabatan Eselon II

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Pemkab Klaten membuka lowongan pengisian delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) atau eselon II. Tak hanya di Klaten, lowongan itu terbuka untuk PNS di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA: Sultan Ingatkan Panca Mulia Saat Pelantikan 4 Pejabat Eselon II
Advertisement
Delapan jabatan itu yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, mengatakan proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel). Tim tersebut terdiri atas dua orang internal atau dari Pemkab Klaten dan tiga orang eksternal atau akademisi.
“Untuk seleksi ini terbuka untuk se-Jateng. Jadi nanti kalau ada dari kabupaten/kota lainnya selama memenuhi syarat dan mendapatkan izin, bisa ikut seleksi,” kata Slamet saat berbincang dengan Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (25/11/2022).
Slamet mengatakan kekosongan delapan jabatan sudah sejak lama. Disinggung PNS yang berpeluang ikut seleksi pengisian delapan jabatan itu, Slamet menuturkan ada lebih dari 40 orang.
Saat ini, proses seleksi masih dalam tahap pengumuman yang disampaikan hingga 29 November 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran secara online dibuka mulai 24 November 2022 hingga 30 November 2022.
Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kompetisi melalui penggalian potensi, penilaian makalah, penelusuran rekam jejak, hingga presentasi dan wawancara. Direncanakan, pelantikan delapan pejabat yang dinyatakan lolos seleksi dilakukan pada akhir Januari 2023.
Sejumlah persyaratan dalam seleksi terbuka delapan jabatan itu di antaranya berstatis sebagai PNS di lingkungan Pemprov/kabupaten/kota di Jawa Tengah, memiliki pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Kemudian, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara jenjang eselon III.a sekurang-kurangnya selama dua tahun atau setara jenjang eselon III.b sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Atau sedang menduduki Jabatan Fungsional yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling rendah jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dan berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement