Advertisement

BPOM Beri Lampu Hijau, RS Swasta Edarkan Lagi Obat Sirop

Rahmad Fauzan
Jum'at, 18 November 2022 - 21:17 WIB
Arief Junianto
BPOM Beri Lampu Hijau, RS Swasta Edarkan Lagi Obat Sirop Obat Sirop - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah sakit swasta sudah mulai kembali mengedarkan obat sirop setelah sempat terhenti menyusul arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akibat adanya temuan kandungan etilen glikol.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (18/11/2022).

Advertisement

"Obat sirop di rumah sakit swasta sudah mulai diedarkan setelah ada penjelasan terbaru dari BPOM," kata Ichsan, Jumat.

Penjelasan terbaru BPOM yang dimaksud dirilis pada 17 November 2022 dengan nomor HM.01.1.2.11.22.179 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.

Di dalamnya dijelaskan berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk obat sirop tidak mengandung empat pelarut berbahaya.

Keempat bahan itu masing-masing adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.

Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima pada 23 Oktober 2022 dan Keenam pada 27 Oktober 2022 lalu Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement