Advertisement
Besaran Pesangon untuk 1.300 Karyawan GOTO yang Kena PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) resmi melakukan pemutusan hari kerja (PHK) sekitar 1.300 karyawan. Berapa pesangon yang mereka terima?
BACA JUGA : Ratusan Pekerja Malioboro Mall dan Ibis Di-PHK
Advertisement
Langkah ini merupakan upaya perseroan beradaptasi dengan tantangan global yang berdampak besar terhadap GOTO.
Berdasarkan sumber yang diterima Bisnis, jumlah karyawan yang dirampingkan oleh GOTO sebanyak 1.300 karyawan atau 12 persen dari total 9.630 karyawan. Manajemen juga menyebut karyawan yang terdampak telah mendapat pemberitahuan hari ini.
Nantinya, karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian bagi karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Adanya tantangan pada kondisi perekonomian secara global disebut berdampak signifikan kepada para pelaku usaha di seluruh dunia. Manajemen GOTO menilai perseroan perlu beradaptasi dalam menyikapi tantangan tersebut.
Langkah ini diambil oleh GOTO dalam rangka mendorong percepatan kemandirian finansial. Manajemen menilai GOTO harus berupaya untuk berakselerasi menjadi bisnis yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.
Kedepannya GOTO akan fokus kepada layanan inti yang terdiri dari on-demand, e-commerce,financial technology. Sementara itu, GOTO mengklaim mencatatkan pertumbuhan yang konsisten dalam tiga layanan inti tersebut dengan mendorong peningkatan jumlah pengguna multiplatform, alokasi secara efektif, dan membangun sinergi terintegrasi dalam ekosistem.
Manajemen menjelaskan adanya kebijakan PHK tersebut tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen maupun para mitra pengemudi dan pedagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang Ditarget Beroperasi Awal 2025
- RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Jakarta Masuk 10 Besar Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk Hari Ini
- Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan, BMKG: Jogja Berawan
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Menlu Retno Marsudi Orang Indonesia Pertama yang Ditunjuk sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB
Advertisement
Advertisement