Advertisement
Usai Tragedi Kanjuruhan, Ini Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Suasana Unjuk Rasa suporter sepakbola Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di kawasan Stadiun Gelora Bung Karno, Jakarta Minggu (2/10/2022). - Bisnis/Surya Dua Artha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa perpol tersebut sudah diresmikan dan sudah diundangkan sedari tanggal 04 November 2022.
Advertisement
“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Dedi secara spesifik mengungkapkan bahwa Perpol merupakan hal baru yang dilakukan dalam kegiatan keolahragaan karena biasanya hanya ada perjanjian kerja sama antara Polri dan PSSI.
BACA JUGA: Tanpa Pawang Hujan, BMKG Sukses Kendalikan Cuaca saat KTT G20 Bali
“Aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa Perpol, yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA,” paparnya
Selain itu Dedi mengatakan bahwa setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar dapat memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.
“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” tutur Dedi.
Dalam berkas setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal dengan berisi VI BAB ini terdapat beberapa hal penting. Salah satunya terdapat pasal 31 Perpol No 10 ini yang membahas tentang penggunaan gas air mata.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH.
Namun demikian, aturan itu mengatur jika kontingensi yang terjadi di zona I dan zona 11 (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Ekstrem Mengintai Bantul, Warga Diminta Hindari Area Rawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Bangun Tidur Langsung Minum Air, Ini Efeknya untuk Tubuh
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








