Usai Tragedi Kanjuruhan, Ini Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa perpol tersebut sudah diresmikan dan sudah diundangkan sedari tanggal 04 November 2022.
Advertisement
“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Dedi secara spesifik mengungkapkan bahwa Perpol merupakan hal baru yang dilakukan dalam kegiatan keolahragaan karena biasanya hanya ada perjanjian kerja sama antara Polri dan PSSI.
BACA JUGA: Tanpa Pawang Hujan, BMKG Sukses Kendalikan Cuaca saat KTT G20 Bali
“Aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa Perpol, yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA,” paparnya
Selain itu Dedi mengatakan bahwa setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar dapat memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.
“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” tutur Dedi.
Dalam berkas setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal dengan berisi VI BAB ini terdapat beberapa hal penting. Salah satunya terdapat pasal 31 Perpol No 10 ini yang membahas tentang penggunaan gas air mata.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH.
Namun demikian, aturan itu mengatur jika kontingensi yang terjadi di zona I dan zona 11 (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
- Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Jokowi: Dengar dari Mana?
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Kereta Cepat Jakarta Bandung "Whoosh" Diresmikan Jokowi Hari Ini
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Soal Uang Korupsi BTS dan Isu Reshuffle Kabinet
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement