Polisi: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Diumumkan Usai Gelar Perkara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop maut yang mengandung Etelin Glikol (EG) berlebih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan berlangsung pada esok hari atau Rabu.
Advertisement
“Besok (Selasa) atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara,” ucap Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit juga memaparkan bahwa ada beberapa perusahaan yang diketahui memesan bahan dari distributor yang ternyata memiliki kandungan EG dan DEG berlebih di bahan bakunya.
BACA JUGA: Jelang Hadapi Prancis, Shin Tae-yong Khawatirkan Kondisi Pemain
“Ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada distributor yang mendistribusikan dari pemasok diduga ada ditemukan drum yang mengandung EG dan DEG ternyata bukan hanya ke 3 perushaaan tadi yang selalu sebutkan,” papar Pipit
Dia kemudian menambahkan bahwa pengumuman penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut dilakukan gelar perkara. “Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, nanti kita umumkan pasti,” tuturnya
Sekadar informasi, Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap satu perusaan obat dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) tinggi dan mengakibatkan gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa hasil gelar perkara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa perkara meningkatkan ke status penyidikan kepada PT Afi Farma.
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” ujar Pipit saat dihubungi wartwan, Selasa (1/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement