Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/JIBI-Bisnis.com-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.
Jika terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran yang menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, maka perlu dilakukan pembuktian karena terdapat potensi praktik moral hazard.
“Maka dari itu diperlukan perumusan tindakan pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan, dalam merespons tindak pidana ekonomi yang terjadi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu. Inilah yang disebut dengan prinsip restorative justice.
BACA JUGA: Kredit Macet di Pinjol Melambung, Tembus Rp1,49 Triliun
Selanjutnya, jika pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.
Penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.