Advertisement
Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.
Advertisement
Jika terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran yang menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, maka perlu dilakukan pembuktian karena terdapat potensi praktik moral hazard.
“Maka dari itu diperlukan perumusan tindakan pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan, dalam merespons tindak pidana ekonomi yang terjadi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu. Inilah yang disebut dengan prinsip restorative justice.
BACA JUGA: Kredit Macet di Pinjol Melambung, Tembus Rp1,49 Triliun
Selanjutnya, jika pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.
Penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Voli Putri SEA Games 2025
- Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Masih di Tiga Besar
- Viktor Tsygankov Borong Gol, Girona Taklukkan Real Sociedad 2-1
Advertisement
Advertisement




