Advertisement

Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Kasus Brigadir J Ditolak

Lukman Nur Hakim
Kamis, 10 November 2022 - 13:37 WIB
Jumali
Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Kasus Brigadir J Ditolak Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan - nym.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

BACA JUGA : Kuat dan Ricky Rizal Sidang Hari Ini

Advertisement

Putusan pertama diberikan kepada Baiquni Wibowo. Majelis Hakim menilai bahwa nota keberatan Baiquni ditolak karena sudah lengkap seluruhnya.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saski dalam agenda sidang selanjutnya

“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Afrizal

Kemudian, setelah putusan bagi Baiquni, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan Chuck Putranto dan sidang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sekadar informasi, Baiquni dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement