Advertisement
Ferdy Sambo ke Orang Tua Brigadir J: Peristiwa Itu Akibat Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya berhadapan dengan orang tua Brigadir J di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo menuturkan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J timbul karena perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada keluarganya terutama istrinya.
Advertisement
“Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” kata Sambo, Selasa (1/11/2022).
Kendati demikian, Sambo meminta maaf kepada keluarga bekas anak buahnya tersebut. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan.
“Saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” ucap Sambo kepada kedua orang tua Brigadir J saat persidangan, Selasa (1/11/2022).
Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawa secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, majelis hakim PN Jaksel menggelar sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dengan mempertemukan secara langsung pihak keluarga dari Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Informasi sementara begitu (keluarga Brigadir J hadir),” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto kepada Bisnis, Selasa (1/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Sekolah di Jogja Wajib Resik-Resik Kolektif Kelola Sampah Mandiri
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
- Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Stabil 2026
- KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi
- Jadi Tersangka Penipuan, Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Maaf
- Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah
- Sweety dan Indomaret Gelar Posyandu 8.000 Balita
Advertisement
Advertisement



