Advertisement

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Lukman Nur Hakim
Kamis, 10 November 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - nym.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan lanjutan kepada 5 terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (10/11/2022) ini.

Kelima terdakwa yang akan disidang itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu, dua terdakwa lagi yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan melasanakan sidang putusan sela.

Advertisement

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dibagi menjadi dua ruang sidang untuk mempercepat proses pemeriksaan.

“Hendra dan Agus di ruang utama. Chuck, Baequni dan Irfan di ruang tiga,” ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Vladimir Putin Batal Hadiri KTT G20 Bali

Kemudian, secara terpisah tim penasihat hukum dari tiga terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan ada beberapa orang yang akan menjadi saksi untuk kliennya hari ini.

Untuk Hendra dan Agus, Aga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginfokan akan mendatangkan empat orang saksi. Sedangkan untuk Irfan Widyanto, Aga menyebut bahwa saksi yang dihadirkan JPU sama dengan Hendra dan Agus pada minggu lalu, yaitu dari Polres Jaksel.

"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ujar Ragahdo saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement