Advertisement
Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan lanjutan kepada 5 terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (10/11/2022) ini.
Kelima terdakwa yang akan disidang itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu, dua terdakwa lagi yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan melasanakan sidang putusan sela.
Advertisement
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dibagi menjadi dua ruang sidang untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Hendra dan Agus di ruang utama. Chuck, Baequni dan Irfan di ruang tiga,” ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Vladimir Putin Batal Hadiri KTT G20 Bali
Kemudian, secara terpisah tim penasihat hukum dari tiga terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan ada beberapa orang yang akan menjadi saksi untuk kliennya hari ini.
Untuk Hendra dan Agus, Aga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginfokan akan mendatangkan empat orang saksi. Sedangkan untuk Irfan Widyanto, Aga menyebut bahwa saksi yang dihadirkan JPU sama dengan Hendra dan Agus pada minggu lalu, yaitu dari Polres Jaksel.
"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ujar Ragahdo saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement