13 Bank Ditutup hingga September 2026, Ini Nasib Dana Nasabah
Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Daftar bank yang ditutup di Indonesia bertambah menjadi 13 sepanjang 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dibayarkan dalam waktu lima hari sejak proses likuidasi dimulai.
Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pembayaran tersebut mencakup pokok simpanan dan bunga yang dijamin. Dana akan dibayarkan setelah LPS mengambil alih bank yang izinnya telah dicabut serta menetapkan tim likuidasi.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.
Namun, ketentuan tersebut berlaku untuk dana yang masuk dalam skema penjaminan. Simpanan nasabah yang nilainya melebihi batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah pada satu bank tidak serta-merta dikembalikan dalam jangka waktu lima hari.
Pengembalian dana di luar skema penjaminan akan bergantung pada tingkat pemulihan aset bank yang dilikuidasi. Proses tersebut antara lain berasal dari penjualan aset serta pengembalian pinjaman yang dimiliki bank.
Menurut Anggito, pembayaran dana yang masuk dalam skema penjaminan dapat dilakukan lebih cepat karena LPS telah memiliki data nasabah. Setelah mengambil alih bank dan menetapkan tim likuidasi, LPS dapat langsung menjalankan proses pembayaran.
BACA JUGA
Meski demikian, LPS masih menghadapi persoalan terkait pembaruan data perbankan. Anggito menyebut data BPR belum seluruhnya tersedia secara mutakhir atau real time.
Kondisi tersebut mendorong LPS menyiapkan pengembangan core system yang memungkinkan data perbankan dipantau secara lebih aktual.
“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, LPS nantinya dapat mengetahui pergerakan data perbankan dengan lebih cepat. Proses resolusi bank pun diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.
Implementasi core system tersebut direncanakan mulai 2028. Rencana itu mengikuti agenda konsolidasi BPR yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2027–2028.
Konsolidasi BPR
Anggito mengatakan LPS akan mengikuti proses konsolidasi BPR yang dilakukan OJK, termasuk apabila ke depan terdapat bank yang perlu ditutup.
Konsolidasi tersebut dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, maupun resolusi atau likuidasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penguatan industri perbankan.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Setelah izin usaha bank dicabut OJK, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Daftar 13 Bank yang Ditutup
Berikut daftar bank atau BPR yang izinnya dicabut hingga September 2026:
BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
BPR Ceper Permata Artha
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Mataram Mitra Manungga
BPR Syariah Hasanah Mandiri
BPR Citra Bersada Abadi
BPRS Gaido Indonesia
Bagi nasabah bank yang masuk daftar tersebut, ketentuan penjaminan menjadi faktor penting dalam menentukan kapan dana dapat dikembalikan. Dana yang memenuhi persyaratan penjaminan dijanjikan dapat dibayarkan dalam lima hari sejak proses likuidasi dimulai.
Sementara itu, dana yang berada di atas batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank harus menunggu proses pemulihan aset. Besaran dana yang dapat dikembalikan akan bergantung pada hasil recovery aset bank yang dilikuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share