Advertisement
Deklarasi Capres Ganggu Kinerja Menteri? Jokowi : Akan Dievaluasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA : Jokowi Disarankan Evaluasi Menteri
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022)
Presiden mengatakan tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Presiden.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).
Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.
MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Alasan Tol Jogja Solo Ruas Tak Boleh Melayang di Atas Simpang Empat Monjali Ringroad Utara
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- DKP DIY Tingkatkan Produksi Ikan 3.500 Ton per Tahun
- Saingan Baru Airbus dan Boeing Made in China Mulai Mengudara
- Dewa United Fokus Pemulihan Kondisi Tim
- Berikut Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Jangan Salah Pilih!
- Pemda DIY harap Desa Wisata Wukirsari menambah daya tarik pariwisata
- Erdogan Kembali Jadi Presiden Turki
- Jadwal Pemadaman Listrik Senin 29 Mei 2023: Wates dan Wonosari Mati Lampu
Advertisement
Advertisement