Advertisement
Renovasi Rumah Subsidi Tak Bisa Sembarangan, Ini Batasannya
Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO - Mohamad Hamzah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah subsidi menjadi pilihan yang disasar masyarakat dengan penghasilan terbatas untuk bisa memiliki hunian. Meski disebut terjangkau, properti ini memiliki aturan untuk penghuninya, salah satunya yaitu terkait batasan renovasi.
Interior Expert Pinhome, Shania Tahir mengatakan renovasi rumah subsidi cukup tricky, sebab banyak hal yang harus diperhatikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Advertisement
"Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya," kata Shania, dikutip Selasa (1/11/2022).
Pertama, renovasi harus dilakukan secara bertahap. Pemilik rumah subsidi diberikan jangka waktu lima tahun untuk dapat merenovasi rumah sesuai keinginan.
Namun, dalam waktu lima tahun tersebut, pemilik rumah tidak diperbolehkan mengubah bentuk bagian depan rumah atau fasad dan dilarang mengubah rumah menjadi bertingkat.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
"Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilih rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," ujarnya.
Shania menuturkan, aturan tersebut bisa menjadi suatu kelebihan. Pasalnya, jika merenovasi rumah secara bertahap artinya dana yang dibutuhkan pun tidak langsung besar.
Aturan kedua, renovasi rumah subsidi harus sesai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam hal ini, luas rumah tanah tidak boleh lebih dari 200 meter persegi.
Ketiga, pemilik rumah dilarang untuk melakukan bongkar total, merobohkan bangunan meski dengan maksud untuk memperbaiki suatu bagian.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” ujarnya.
Jika membongkar habis rumah subsidi, artinya pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi, maka akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
Di samping batasan tersebut, pemilik rumah subsidi masih bisa merenovasi atap rumah. Shania mengatakan kebanyakan rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran.
Renovasi atap diizinkan jika terdapat masalah konstruksi bangunan sehingga air merembes saat hujan. Pemilik rumah dapat mengecek ulang pemasangan atap rumah subsidinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
Advertisement
Advertisement





