Advertisement
Hakim Bentak ART Ferdy Sambo karena Jawaban Berubah-ubah, Hakim: Kalau Bohong, Bisa Dipidana!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tegas menyebut akan memproses pidana Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo jika memberi keterangan tidak benar.
Susi sendiri hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan kepada Susi agar menjawab pertanyaan dengan sebenarnya, karena sedari awal Susi menjawab secara tergesa-gesa.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat,” tegas Wahyu saat persidangan.
Wahyu juga terus bertanya kepada Susi tentang kejadian yang terjadi dalam rentetan sebelum kejadian di Magelang dan Duren Tiga. Namun, Susi tetap menjawab dengan tidak tegas dan seakan mengada-ngada.
Mendengar jawaban yang tidak pasti dan tidak tegas. Wahyu kembali menegaskan dengan nada tinggi jika menjawab dengan tidak benar dan akan meminta jaksa penuntut umum untuk memproses hukum Susi.
“Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi lain, kalau keterangan berubah, saya perintah JPU untuk proses saudara. Paham ya?,” tanya Wahyu dengan nada tinggi,
BACA JUGA: Tragedi Halloween, Presiden Korsel Tetapkan Itaewon Zona Bencana
Pertanyaan dari Hakim hanya dijawab dengan tatapan kosong dari Susi yang berada di depan Majelis Hakim.
Sekadar informasi, PN Jaksel menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan untuk persidangan hari ini akan dilaksanakan pada pagi hari pukul 09.30 WIB.
“Sidang Bharada E dimulai pukul 09.30 WIB,” ucap Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (31/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement