Advertisement

Ini Cara Cairkan BSU via Kantor Pos

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 31 Oktober 2022 - 16:47 WIB
Jumali
Ini Cara Cairkan BSU via Kantor Pos Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia mulai pekan ini.

BACA JUGA : Besok, BSU Cair

Advertisement

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan realisasi BSU sudah hampir rampung, terutama penyaluran yang melalui melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

“9,2 [juta pekerja] sudah selesai penyalurannya, ditambah 3,6 [juta] itu mulai minggu ini. Prosesnya sudah mulai di kantor pos. InsyaAllah pekan ini sudah mulai,” kata Anwar di JCC, Minggu (30/10/2022).

Adapun, Anwar menyebutkan untuk pencairan BSU melalui kantor pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kalau kantor pos mencetak undangan, menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU. Nanti ada dua pilihan, mengambil langsung atau bekerja sama dengan perusahaan untuk mengambil atau bikin akun Pospay untuk bisa mengambil,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU sebagai pengalihan subsidi BBM kepada 12.709.170 pekerja. Hingga tahap 6, sebanyak 9.207.385 pekerja telah menerima bantuan tersebut.

Apabila penyaluran melalui kantor pos ditargetkan sebanyak 3,6 juta pekerja dan sukses tersalurkan semuanya, maka total penerima BSU akan melebihi target 12,7 juta orang.

Berikut ini syarat dan cara mencairkan BSU di kantor Pos:

Cara mencairkan BSU di kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW

4. Membawa KTP

5. Datang ke kantor pos sesuai undangan


Syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement