Advertisement
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang putusan sela dengab terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement
“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Wahyu dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dalam agenda pemeriksan saksi.
“Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukas Wahyu.
Baca juga: Tak Melulu Anies dan Ganjar, Deretan Tokoh Ini Bisa Jadi Capres Alternatif
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sekadar informasi, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement