Advertisement
Tidak Semua Obat Sirup Termorex Ditarik, Ini Alasan BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi atas cemaran kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop Termorex.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, berdasarkan hasil pengembangan penelitian, di batch-batch lain dan juga lokasi sampel lain obat sirup Termorex, hasilnya ternyata aman. Sehingga, BPOM memutuskan hanya melakukan penarikan untuk batch tertentu saja.
"Tindak lanjut penarikan untuk batch tertentu saja, karena didapatkan di batch-batch lainnya tidak melebihi ambang batas," ujar Penny dalam Penjelasan Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirop Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, Minggu (23/10/2022).
Sebelumnya, BPOM menyampaikan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut ini:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Dikenal Garang, Zlatan Ibrahimovic Nangis saat Memutuskan Pensiun
- Covid-19 Selesai! Menkeu Sebut Indonesia Harus Siap Hadapi Pandemi Lainnya
- Tokoh Bali bakal Gugat Gubernur Wayan Koster Jika Terbit Perda Larangan Mendaki
- Kompak! Seluruh Fraksi DPRD Grobogan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Sebut Siap Melawan
- Belum Menentukan Tempat Berlabuh di Parpol, Sandiaga Uno: Masih Jomblo
- Ketemu PDIP dan PAN, Ini Komentar Airlangga Hartarto
- Penerbangan Haji Sudah 15 Kali Delay, Kemenag Semprit Garuda dan Saudia Airlines
- Sistem Pemilu 2024, Golkar Yakin Mahkamah Konsitusi Objektif
- Faisal Basri: Pak Jokowi Sebaiknya Fokus Tidak Menambah Buruk Kondisi
- Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
Advertisement
Advertisement