Dari Gangguan Tidur hingga Konsentrasi, Ini Dampak Anak Terlalu Lama Main HP
Ketahui 10 dampak anak terlalu lama bermain HP, mulai dari gangguan tidur dan mata lelah hingga risiko konten tidak sesuai usia, serta cara membatasinya.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tanggal merah terakhir bagi masyarakat sebelum memasuki penghujung tahun.
Setelah Maulid Nabi, masyarakat masih harus menunggu sekitar empat bulan untuk kembali mendapatkan libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Jadwal libur berikutnya baru hadir menjelang perayaan Natal pada Desember 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun ini.
Dengan demikian, setelah Selasa, 25 Agustus 2026, tersisa dua tanggal libur dan cuti bersama dalam kalender resmi 2026.
Kapan Libur Berikutnya Setelah Maulid Nabi?
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan atau liburan akhir tahun, tanggal yang perlu dicatat adalah Kamis, 24 Desember 2026, dan Jumat, 25 Desember 2026.
Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus, sedangkan Jumat, 25 Desember 2026 merupakan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Penetapan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen resmi SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan masih berstatus berlaku.
Bisa Dapat Libur Empat Hari Saat Natal
Meskipun harus menunggu cukup lama setelah Maulid Nabi, pekerja yang memiliki pola libur Sabtu-Minggu berpotensi mendapatkan rangkaian libur selama empat hari.
Rangkaian tersebut dimulai pada Kamis, 24 Desember 2026, berlanjut pada Jumat, 25 Desember 2026, kemudian Sabtu dan Minggu, 26-27 Desember 2026.
Artinya, pekerja yang memang mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu dapat menikmati waktu luang selama Kamis hingga Minggu, 24-27 Desember 2026.
Namun, pelaksanaan cuti bersama dapat memiliki ketentuan berbeda sesuai status kepegawaian dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan jadwal kerja di tempat masing-masing.
Daftar Libur Nasional 2026
Sebelum memasuki periode akhir tahun, berikut daftar 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2026:
Pemerintah memang menetapkan total 17 hari sebagai libur nasional sepanjang 2026.
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama pada 2026. Berikut jadwalnya:
Dengan berakhirnya libur Maulid Nabi pada 25 Agustus, kalender nasional memasuki periode tanpa tanggal merah maupun cuti bersama hingga Desember.
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan, akhir Desember menjadi periode yang paling perlu diperhatikan. Kombinasi cuti bersama Natal, libur nasional Natal, dan libur akhir pekan memberikan peluang untuk memperoleh waktu istirahat lebih panjang tanpa perlu mengambil banyak cuti pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketahui 10 dampak anak terlalu lama bermain HP, mulai dari gangguan tidur dan mata lelah hingga risiko konten tidak sesuai usia, serta cara membatasinya.
Jadwal bola Sabtu, 17 Oktober 2026, menyajikan Persita vs Persija, Everton vs Chelsea, Brentford vs Liverpool, Barcelona, Inter Milan, hingga Inter Miami.
Hyundai dan Genesis menarik 94.622 mobil di AS karena risiko kebakaran pada motor pengatur kursi elektrik. Pemilik diminta memarkir mobil di luar ruangan.
Sultan HB X menyoroti potensi jalur selatan Jawa untuk Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dan menekankan pentingnya lokasi stasiun di pusat kota.
Kementerian Pariwisata menyiapkan Prambanan Shiva Festival pada Januari-Maret 2027 untuk mengembangkan wisata religi dan melestarikan budaya.
Tunjangan guru non-ASN yang terlambat ditargetkan mulai ditransfer pekan depan. Pencairan menunggu SP2D dari KPPN.