Advertisement
Beda Sikap dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU.
“Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Ronny Talapesy di pembacaan dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Advertisement
Ronny mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat, tepat dan nantinya akan dibuktikan dalam pembuktian perkara.
Selain itu, Ronny juga mengajukan kepada hakim untuk memanggil saksi seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim PN Jaksel.
Sekadar informasi, PN Jaksel akan menggelar sidang pembacaan dakwan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brogadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
BACA JUGA: Jalur Tol Jogja Solo Sudah Final, Pemda DIY Siap Antisipasi Konflik Pembebasan Lahan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Bharada E akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sesuai jadwal (Selasa),” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (18/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement