Beda Sikap dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Selasa, 18 Oktober 2022 12:27 WIB
Beda Sikap dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapesy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Harianjogja.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU.

“Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Ronny Talapesy di pembacaan dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Ronny mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat, tepat dan nantinya akan dibuktikan dalam pembuktian perkara.

Selain itu, Ronny juga mengajukan kepada hakim untuk memanggil saksi seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim PN Jaksel.

Sekadar informasi, PN Jaksel akan menggelar sidang pembacaan dakwan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brogadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

BACA JUGA: Jalur Tol Jogja Solo Sudah Final, Pemda DIY Siap Antisipasi Konflik Pembebasan Lahan

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Bharada E akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sesuai jadwal (Selasa),” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (18/10/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online