Istana Jelaskan Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Anggaran Banpres

Newswire
Newswire Kamis, 28 Mei 2026 04:47 WIB
Istana Jelaskan Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Anggaran Banpres

Sapi - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung secara rutin dari tahun ke tahun.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyusul munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. Menurut pemerintah, bantuan tersebut sepenuhnya ditujukan untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara.

Juri mengatakan sapi kurban Presiden pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah agar masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban bersama.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 1.098 Ekor Sapi Disalurkan

Menurut Juri, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan bantuan tersebut disebut sebagai praktik yang lazim dan telah dilakukan pada pemerintahan sebelumnya.

Dia menegaskan bantuan sapi kurban itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Hari Raya Iduladha.

Selain bantuan melalui Banpres, Juri menambahkan Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

MUI Sebut Tidak Bertentangan dengan Syariat

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan anggaran negara atau APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Menurut dia, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.

Dia mengatakan mekanisme tersebut juga serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah lainnya. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang didistribusikan langsung ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.

Penyaluran sapi kurban Presiden melalui program Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, memperluas syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah turut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online