Advertisement
Mengaku Tak Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bohongi Kapolri?
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan "obstruction of justice" yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ferdy Sambo sempat berbohong mengaku tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat ditanya pimpinannya.
Padahal dalam dakwaan jaksa, Sambo diketahui ikut mengeksekusi dengan menembakkan pistol ke arah kepala Brigadir J.
Advertisement
Hal itu terungkap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Ngga Mbo?' dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab 'Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," papar jaksa, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA: Bunyi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy! Cepat Kau Tembak!
Adapun, Beberapa jam setelah eksekusi Brigadir J, Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost.
Dalam pertemuan itu, Sambo ingin menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan Brigadir J.
Sambo pun telah menyampaikan cerita rekayasa kepada pimpinannya. Dia mengaku kalau dirinya tidak menembak Brigadir J.
Padahal, Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J. Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat menembakkan senjata itu.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Selasa 28 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
- Festival Dalang Cilik Gunungkidul Gaet 36 Peserta
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Selasa 28 Okt 2025
- Petani Milenial Sleman Incar Pasar Program MBG
- DPRD Minta Proyek Gunungkidul Tak Molor Saat Hujan
Advertisement
Advertisement




