Advertisement

Ferdy Sambo Ternyata Janjikan Uang Rp1 Miliar dan iPhone 3 Pro Max ke Bharada E

Setyo Aji Harjanto
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:07 WIB
Bhekti Suryani
Ferdy Sambo Ternyata Janjikan Uang Rp1 Miliar dan iPhone 3 Pro Max ke Bharada E Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - nym.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah menghabisi nyawa Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. 

Selain janji duit Rp1 miliar, Sambo juga memberikan handphone merek I Phone 3 Pro Max kepada Bharada E.

Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah eksekusi Brigadir J, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dollar  kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta.  

Sementara itu, Richard diberi uang setara Rp1 miliar. "Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.

Sambo, lanjut jaksa, memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Yosua tidak terdeteksi.

Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut. 

Adapun, Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Dibatasi: Biar Khidmat

"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," sambungnya. 

Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement