Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat berdoa sebelum melaksanakan rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo yang dipantau Harianjogja.com dalam kanal Youtube PN Jakarta Selatan. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Advertisement
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke iantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa, Senin (17/10/2022).
Melansir Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kebada Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," seperti dalam surat dakwaan.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan, Dua Warga Bantul Tewas
Mendengar kesiapannya Sambo menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sambo menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E.
Kronologi Eksekusi
Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pergi menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal (ajudan Sambo), Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf tiba terlebih dahulu.
Di rumah itu, Bharada E naik ke lantai dua, tepatnya masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan rencana jahat tersebut, Bharada E justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Setelah itu, Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga sekira pukul 17.08 WIB. Setelah memasuki rumah, Sambo meminta agar Kuat Ma'ruf (Sopir Sambo) memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'.
Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.
Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.
Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.
Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo pun menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement