Advertisement

Promo November

5 Bansos yang Cair Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Cara Pencairannya

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 18:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
5 Bansos yang Cair Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Cara Pencairannya Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000 - Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan setidaknya lima bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat pada bulan Oktober 2022 ini. 

Berikut Daftar Bansos yang Cair Oktober 2022

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Advertisement

Apa Saja Syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Langkah Pengecekan

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk
  • Login kedalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Notifikasi
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 · Calon
 
Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
 
Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Terkait cara pencairan BLT atau BSU Tahap 4 agar Rp 600 ribu tersebut akan dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Jadi bila bantuan ini sudah dicairkan pemerintah, bank Himbara akan secara otomatis mengirimkan dana tersebut ke rekening penerima.

Namun bagi individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tahun ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan pencairannya. Jadi bila penerima BLT atau BSU tahap 4 yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkannya di kantor Pos. Untuk memastikan apakah pekerja mendapatkan BSU pada 2022 ini, Anda bisa mengecek status BSU di website kemnaker.go.id.

2. Program Sembako & PKH

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu sebesar Rp3 juta per tahun.

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

Kriteria Penerima PKH

• Kriteria komponen kesehatan

1. Ibu hamil/menyusui, maksimal dua kali kehamilan

2. Anak usia 0 - 6 tahun, maksimal dua anak.

• Kriteria komponen pendidikan

1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat

2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau sederajat

3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat

4. Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

• Kriteria komponen kesejahteraan sosial

1. Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga

2. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat serta maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

3. BLT UMKM 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Sementara, melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) yang akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) udalah suatu upaya untuk membantu permodalan usaha yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Perlu diketahui, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN.

Nantinya, BLT UMKM ini akan cair senilai Rp1,2 juta per penerima yang disalurkan melalui pemerintah daerah (Pemda). Syarat Penerima BLT UMKM Adapun, syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pelaku UMKM wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon

- Apabila telah memenuhi syarat, maka pelaku UMKM dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022 dengan datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM atau bisa dengan mendaftarkan diri secara online di situs oss.go.id

- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan - Terkait proses pencairan, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Simak syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022:

  • Penerima wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM Penerima wajib membawa e- KTP Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat. 
  • Penerima wajib menunjukkan notifikasi  pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM.
  • Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya, Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota 

Berikut adalah syarat mendapat BLT UMKM:

  • Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.
  • Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK 
  • Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
  • Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
  • Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut https://eform.bri.co.id/bpum 

4. BLT Ojol

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Syarat mendapat BLT Ojol:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Cara daftar BLT UMKM 2022:

  • Mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi
  • Melampirkan dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan identitas bidang usaha

Pihak Diskop UKM akan memproses dan melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan Memantau status penerimaan permohonan di laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor NIK dan kode verifikasi

5. Bantuan Kartu Sembako

Pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna. Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).

Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur. Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.

Cara Mendapatkan Kartu Sembako

  • Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial 
  • Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  • Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
  • Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement