Advertisement
BSU Tahap IV Cair Besok, Ini Link Resmi Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV besok, Senin (3/10/2022).
Dana sebesar Rp600.000 tersebut akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Advertisement
Ada dua link resmi untuk mengetahui daftar nama penerima BSU tersebut yakni di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut cara cek BSU Rp600.000:
1. Anda bisa klik https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Untuk situs Kemenaker, Anda akan diminta membuat akun terlebih dahulu.
3. Masukkan saja data yang diminta dan kamu akan mendapat notifikasinya.
Bagaimana jika tidak terdaftar? Mudah, Anda hanya perlu menghubungi HRD tempat Anda bekerja untuk mengurus BSU Subsidi Gaji ini.
Sedangkan untuk mencairkannya juga ada dua cara yakni melalui bank Himbara dan melalui kantor pos, berikut caranya.
Cara mencairkan BSU 2022 di Bank Himbara
1. Jika sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM.
2. Anda bisa melihat mutasi pengiriman dengan mencetak rekening koran atau mencetak mutasi dari mesin ATM Bank Himbara.
3. Datangi langsung teller Bank Himbara yang menjadi penyalur BSU 2022 untuk mengambil langsung uang cash Anda
4. Tarik dana BSU Anda melalui ATM bank Himbara.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.
2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan.
3. Tunjukkan KTP asli.
4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.
Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Advertisement
Advertisement