BSU Tahap IV Cair Besok, Ini Link Resmi Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV besok, Senin (3/10/2022).
Dana sebesar Rp600.000 tersebut akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Advertisement
Ada dua link resmi untuk mengetahui daftar nama penerima BSU tersebut yakni di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut cara cek BSU Rp600.000:
1. Anda bisa klik https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Untuk situs Kemenaker, Anda akan diminta membuat akun terlebih dahulu.
3. Masukkan saja data yang diminta dan kamu akan mendapat notifikasinya.
Bagaimana jika tidak terdaftar? Mudah, Anda hanya perlu menghubungi HRD tempat Anda bekerja untuk mengurus BSU Subsidi Gaji ini.
Sedangkan untuk mencairkannya juga ada dua cara yakni melalui bank Himbara dan melalui kantor pos, berikut caranya.
Cara mencairkan BSU 2022 di Bank Himbara
1. Jika sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM.
2. Anda bisa melihat mutasi pengiriman dengan mencetak rekening koran atau mencetak mutasi dari mesin ATM Bank Himbara.
3. Datangi langsung teller Bank Himbara yang menjadi penyalur BSU 2022 untuk mengambil langsung uang cash Anda
4. Tarik dana BSU Anda melalui ATM bank Himbara.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.
2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan.
3. Tunjukkan KTP asli.
4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.
Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
- Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Jokowi: Dengar dari Mana?
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Kereta Cepat Jakarta Bandung "Whoosh" Diresmikan Jokowi Hari Ini
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Soal Uang Korupsi BTS dan Isu Reshuffle Kabinet
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement