Advertisement
KPK Panggil Zumi Zola Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Ia menginformasikan saksi Zumi Zola telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Polda Jambi, Selasa, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi, mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.
Kemudian, PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando, wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.
KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Advertisement