Advertisement
KPK Panggil Zumi Zola Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Ia menginformasikan saksi Zumi Zola telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Polda Jambi, Selasa, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi, mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.
Kemudian, PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando, wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.
KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement