Advertisement

Terungkap, Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua

Setyo Aji Harjanto
Senin, 26 September 2022 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Terungkap, Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) - Antara/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hal tersebut terungkap dari agenda pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah pada Senin (26/9/2022).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

"Hari ini (26/9) pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

KPK memastikan tetap akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan sudah diterima oleh Lukas dan penasihat hukumnya (PH).

"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Ali kepada wartawan Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).

Dia mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Tuduh Jokowi Bakal Penjarakan Anies, Begini Klarifikasi Andi Arief

Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.

Dia pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Iduladha, Bantul Waspadai Penularan Penyakit dari Sapi Luar Daerah

Bantul
| Senin, 29 Mei 2023, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?

Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement