Advertisement
Terungkap, Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) - Antara/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hal tersebut terungkap dari agenda pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah pada Senin (26/9/2022).
Advertisement
"Hari ini (26/9) pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
KPK memastikan tetap akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan sudah diterima oleh Lukas dan penasihat hukumnya (PH).
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Ali kepada wartawan Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).
Dia mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Tuduh Jokowi Bakal Penjarakan Anies, Begini Klarifikasi Andi Arief
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
Dia pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
DPRD Kulonprogo Minta Dugaan Pungli di Garongan Diusut Transparan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
Advertisement
Advertisement






