Advertisement
Terungkap, Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hal tersebut terungkap dari agenda pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah pada Senin (26/9/2022).
Advertisement
"Hari ini (26/9) pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
KPK memastikan tetap akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Lukas akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan sudah diterima oleh Lukas dan penasihat hukumnya (PH).
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Ali kepada wartawan Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).
Dia mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Tuduh Jokowi Bakal Penjarakan Anies, Begini Klarifikasi Andi Arief
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
Dia pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement