Advertisement
Komentari Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM, Setara Institute: Pemerintah Pura-Pura Tanggung Jawab
Setara Institute: Pseudo Akuntabilitas Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setara Institute kembali mengomentari Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut Keppres ini merupakan cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpura-pura bertanggung jawab konstitusional dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Advertisement
"Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," ujar Herdardi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Herdardi menambahkan bahwa desain Keppres ini bukanlah cara dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu.
"Karena syarat utama penyelesaian nonyudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru," tuturnya.
Dia pesimistis tim yang dibentuk Jokowi untuk terkait dengan Keppres ini akan berjalan sesuai harapan masyarakat soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pasalnya, kata Herdardi, terdapat anggota tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Bahkan, salah satu anggota tim masuk dalam daftar pelanggar HAM berat di Timor Timur yang diterbitkan PBB.
"Dengan komposisi Tim semacam ini, langkah Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional. Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2022).
BACA JUGA: Pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur sejak 1998 Dipamerkan
Dua hal tersebut adalah RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kreator OnlyFans Blake Mitchell Tewas dalam Kecelakaan di California
- Libur Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jogja
- Sharp Rilis AQUOS sense10 dan R10,Tangguh Standar Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Ganda Malaysia usai Duel Rubber Game
- Putra Kandung Tersangka, Kasus Kematian Rob Reiner Masuk Pidana
- Miss Finlandia Dicopot Gelar Karena Unggahan Rasis, PM Turun Tangan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Advertisement





