Advertisement
Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait penyebab kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (18/9/2022).
Terbaru, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 pemilik lahan yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola jalan tol tersebut.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis (22/9/2022). Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab asap dari pembakaran yang menjadi pemicu kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manajer operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangan besok ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Iqbal mengungkapkan, saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab asap tebal yang menganggu pandangan pengemudi hingga menyebakan kecelakaan beruntun di tol yang masuk wilayah Brebes, Jateng itu. Pihaknya ingin mengetahui asap itu berasal api yang ada di lahan milik warga atau berasal dari rumija tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisis dari mana api berasal, dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor,” ungkap Iqbal.
Lebih lanjut, pihaknya berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi pun tak segan untuk memproses pelaku
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun atau karambol terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jateng, Minggu (18/9/2022) sore. Ada 13 kendaraan yang terlibat dalam insiden itu dengan jumlah korban luka-luka 19 orang dan satu korban meninggal dunia.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melakukan pengereman mendadak karena pandangan pengemudi terganggu asap tebal. Pengereman mendadak itu rupanya berimbas pada tabrakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tanam 1.500 Mangrove di Pantai Samas, Kolaborasi Lintas Komunitas
- Menu MBG Harus Variatif Agar Tak Picu Inflasi
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik
- Honda Naik ke Konsesi C MotoGP, Awal Menuju Kategori A
- Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF
- SSA Siap Laga Malam, Van Gastel: Lapangan Lebih Penting
- Apple Luncurkan iOS 26.2, Hadirkan Fitur Baru iPhone
Advertisement
Advertisement



