Advertisement
Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait penyebab kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (18/9/2022).
Terbaru, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 pemilik lahan yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola jalan tol tersebut.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis (22/9/2022). Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab asap dari pembakaran yang menjadi pemicu kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manajer operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangan besok ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Iqbal mengungkapkan, saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab asap tebal yang menganggu pandangan pengemudi hingga menyebakan kecelakaan beruntun di tol yang masuk wilayah Brebes, Jateng itu. Pihaknya ingin mengetahui asap itu berasal api yang ada di lahan milik warga atau berasal dari rumija tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisis dari mana api berasal, dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor,” ungkap Iqbal.
Lebih lanjut, pihaknya berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi pun tak segan untuk memproses pelaku
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun atau karambol terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jateng, Minggu (18/9/2022) sore. Ada 13 kendaraan yang terlibat dalam insiden itu dengan jumlah korban luka-luka 19 orang dan satu korban meninggal dunia.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melakukan pengereman mendadak karena pandangan pengemudi terganggu asap tebal. Pengereman mendadak itu rupanya berimbas pada tabrakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 700 Pemudik Gratis Karanganyar Tiba di Masjid Agung Madaniyah
- Layanan Honda CARE Siaga Ramadan di Jogja, Kedu dan Banyumas
- Pep Guardiola Tergetkan Manchester City Comeback Lawan Real Madrid
- Prakiraan Cuaca 17 Maret 2026: Hujan Petir dan Hujan di Sejumlah Kota
- Van Gastel Tegaskan PSIM Jogja Belum Aman dari Jerat Degradasi
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- Apple Rilis AirPods Max 2: Bawa Chip H2 dan Fitur Terjemahan Real-Time
Advertisement
Advertisement








