Advertisement
Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait penyebab kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (18/9/2022).
Terbaru, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 pemilik lahan yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola jalan tol tersebut.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis (22/9/2022). Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab asap dari pembakaran yang menjadi pemicu kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manajer operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangan besok ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Iqbal mengungkapkan, saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab asap tebal yang menganggu pandangan pengemudi hingga menyebakan kecelakaan beruntun di tol yang masuk wilayah Brebes, Jateng itu. Pihaknya ingin mengetahui asap itu berasal api yang ada di lahan milik warga atau berasal dari rumija tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisis dari mana api berasal, dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor,” ungkap Iqbal.
Lebih lanjut, pihaknya berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi pun tak segan untuk memproses pelaku
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun atau karambol terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jateng, Minggu (18/9/2022) sore. Ada 13 kendaraan yang terlibat dalam insiden itu dengan jumlah korban luka-luka 19 orang dan satu korban meninggal dunia.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melakukan pengereman mendadak karena pandangan pengemudi terganggu asap tebal. Pengereman mendadak itu rupanya berimbas pada tabrakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement