OPINI: Efisiensi Berkeadilan, Pedoman Konstitusional Program Strategis Pemerintah
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG — Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait penyebab kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (18/9/2022).
Terbaru, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 pemilik lahan yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola jalan tol tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis (22/9/2022). Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab asap dari pembakaran yang menjadi pemicu kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manajer operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangan besok ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Iqbal mengungkapkan, saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab asap tebal yang menganggu pandangan pengemudi hingga menyebakan kecelakaan beruntun di tol yang masuk wilayah Brebes, Jateng itu. Pihaknya ingin mengetahui asap itu berasal api yang ada di lahan milik warga atau berasal dari rumija tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisis dari mana api berasal, dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor,” ungkap Iqbal.
Lebih lanjut, pihaknya berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi pun tak segan untuk memproses pelaku
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun atau karambol terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jateng, Minggu (18/9/2022) sore. Ada 13 kendaraan yang terlibat dalam insiden itu dengan jumlah korban luka-luka 19 orang dan satu korban meninggal dunia.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melakukan pengereman mendadak karena pandangan pengemudi terganggu asap tebal. Pengereman mendadak itu rupanya berimbas pada tabrakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Email hilang di laptop? Coba 6 cara ini, mulai dari mengecek Sampah, Arsip, pencarian, sinkronisasi, hingga cadangan data.
Jay Idzes menjadi starter saat Sassuolo mengalahkan Juventus 3-2 dalam drama lima gol pada pekan keempat Liga Italia.
Bezzecchi mengungkap penyebab crash di Tikungan 13 MotoGP San Marino 2026 dan menegaskan bukan karena tekanan balapan kandang.
Kimi Antonelli juara GP Spanyol 2026 di Sirkuit Madring Sur, Madrid. Kemenangan kedelapan musim ini, unggul 81 poin di klasemen F1.
Brasil tengah jadi sorotan dunia pada 2026. Brazilcore meluas ke musik, film, pariwisata, hingga media sosial.