Advertisement
UU PDP Disambut Baik, Pengamat: Perlu Badan Pengawas

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA – Pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR perlu dikawal oleh semacam badan pengawas dan perlindungan data pribadi karena produk legislasi itu akan meningkatkan transaksi keuangan.
Ekonom INDEF, Nailul Huda mengatakan konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih banyak melalui platform yang menjamin keamanan data mereka.
Advertisement
“Perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” kata Nailul, Selasa (20/9/2022).
Dia mengakui, secara tidak langsung UU tersebut akan berdampak pada ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak.
Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, konsumen mampu menuntut pihak ketiga dengan adanya turunan aturan soal data pribadi nantinya. Karena itulah diperlukan badan pengawas independen.
“Badan pengawas perlindungan data pribadi merupakan wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan pemerintah patut memperhatikan pelaku usaha mikro dalam upaya akselerasi transformasi digital ekonomi.
"Menurut saya harus ada pelibatan dari pelaku terutama dari produsen, bukan dari konsumen. Kalau konsumen sudah banyak penggunanya. Indonesia pasar digital-nya besar sekali, bahkan dimanfaatkan oleh para pelaku dari luar negeri,” jelasnya.
Sekarang bagaimana transformasi digital itu bisa membangun bisnis di sisi pelakunya, sisi produksinya, terutama yang mikro, ujar Faisal.
Dia meminta pemerintah tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di Indonesia.
Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi US$ 146 miliar pada tahun 2025. Untuk itu pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Oktober 2025
- Jojo Juara Denmark Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Oktober 2025, Cek di Sini
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Cek Jalur dan Tarif Trans Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
Advertisement
Advertisement