Advertisement

Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Feni Freycinetia Fitriani
Minggu, 18 September 2022 - 09:57 WIB
Budi Cahyana
Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Ilustrasi BLT UMKM 2022. ANTARA FOTO / Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta mulai Oktober 2022. 

Program BLT UMKM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos yang terdiri dari, bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan, dan pelaku UMKM.

Advertisement

Kebijakan BLT UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken pada 5 September 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 PMK No. 134/2022 seperti dikutip Bisnis, Minggu (18/9/2022). 

Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah bansos yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022. Adapun, besaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu diketahui sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda.

"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu.

Pemerintah masih mematangkan program BLT UMKM 2022 agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022 yang akan dimulai bulan Oktober. Bisnis.com memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM sebelumnya, simak yuk!

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Cara Daftar BLT UMKM 2022

  1. Siapkan seluruh persyaratan administrasi
  2. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
  3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
  4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement