Advertisement
Didakwa Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi Heran: Kok Surat Dakwaannya Tipis?
Didakwa Rugikan Triliunan, Surya Darmadi Heran: Kok Surat Dakwaannya Tipis? - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi mengaku heran lantaran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Terlebih lagi, surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Jaksa menjelaskan kepada Hakim Fahzal bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang dibacakan. Hakim Fahzal pun lantas berseloroh, Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
"Kata pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Hakim Fahzal sambil tertawa.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan. Sayangnya, Girsang pun tak mampu menjawab pertanyaan itu.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





