Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Didakwa Rugikan Triliunan, Surya Darmadi Heran: Kok Surat Dakwaannya Tipis? / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi mengaku heran lantaran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Terlebih lagi, surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menjelaskan kepada Hakim Fahzal bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang dibacakan. Hakim Fahzal pun lantas berseloroh, Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
"Kata pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Hakim Fahzal sambil tertawa.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan. Sayangnya, Girsang pun tak mampu menjawab pertanyaan itu.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.