Advertisement
Didakwa Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi Heran: Kok Surat Dakwaannya Tipis?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi mengaku heran lantaran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Terlebih lagi, surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Jaksa menjelaskan kepada Hakim Fahzal bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang dibacakan. Hakim Fahzal pun lantas berseloroh, Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
"Kata pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Hakim Fahzal sambil tertawa.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan. Sayangnya, Girsang pun tak mampu menjawab pertanyaan itu.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement