Advertisement
Didakwa Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi Heran: Kok Surat Dakwaannya Tipis?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi mengaku heran lantaran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Terlebih lagi, surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Jaksa menjelaskan kepada Hakim Fahzal bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang dibacakan. Hakim Fahzal pun lantas berseloroh, Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
"Kata pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Hakim Fahzal sambil tertawa.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan. Sayangnya, Girsang pun tak mampu menjawab pertanyaan itu.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Salatiga Periksa Senjata Api Milik Anggotanya
- Hadiah Juara Indonesia Masters 2023: Jonatan Christie Terima Hampir Rp500 Juta
- Bikin Deg-degan, Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Kian Menguat Jelang Rabu Pon
- Ibaratkan Kepala Daerah Perempuan Kunti, Ganjar Lantik Ita Wali Kota Semarang
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Salah Paham, ODGJ Asal Madiun Nyaris Dimassa di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
- Pendaki asal Madiun Ditemukan Tak Bernyawa di Puncak Gunung Lawu
- Banyak Kantor dan Ruko Kosong Dijual di Jakarta
- Ini Penyebab Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
- Pengamat: Reshuffle Kabinet Tak Akan Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
Advertisement
Advertisement