Advertisement

Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Wonogiri Hingga Tewas Ditangkap

Magdalena Naviriana Putri
Rabu, 07 September 2022 - 15:47 WIB
Jumali
Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Wonogiri Hingga Tewas Ditangkap Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga Wonogiri, Alan Suryawan, 28.

Sebelumnya mayat Alan ditemukan membusuk di pinggir sungai Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Advertisement

Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas mayat yang mengapung di sungai tersebut. Alan diketahui hilang sejak dua pekan sebelum jasadnya ditemukan.

“Pelaku tiga orang tersangka yaitu MTS, 20 warga Giripurwo, Wonogiri. Kemudian TNC, 23 asal Tenongan, Jendi, Wonogiri. Terakhir ada warga Tamansari, Karanganyar, BS, 25,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Satreskim Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka tersebut pada Kamis (1/8/2022). Tersangka sempat memberi keterangan palsu berkaitan dengan kematian korban. Hal mereka lakukan untuk menghilangkan jejak.

“Kami mendapat informasi setelah keributan itu korban melarikan diri kemudian ada informasi jatuh ke sungai. Sehingga mereka ada upaya mengaburkan cerita bahwa korban meninggal dengan sendirinya karena lari dan jatuh ke sungai,” jelas Kapolres.

Namun, keterangan tersebut terbantahkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya dugaan penganiayaan dan selisih waktu kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan kematian.

“Proses meninggalnya tidak ditemukan adanya semacam cairan atau pasir di dalam paru-paru. Artinya korban meninggal sebelum dimasukkan ke dalam sungai. Sehingga dari situ timbul kecurigaan terjadi tindak pidana kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan bongkahan bata ringan atau hebel untuk memukul kepala korban. Korban sempat dibawa di sebuah rumah ketika sudah dalam kondisi lemah.

Sebelum akhirnya korban dibuang ke wilayah aliran Sungai Bengawan Solo dengan mengendarai sepeda motor oleh BS dan TNS. Lokasi tempat pembuangan berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah tersebut.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa jengkel atau emosi karena korban berjoget berlebihan saat acara musik berupa organ tunggal di Wonogiri sekitar awal Juli lalu. Korban juga mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat.

Sebelumnya korban diketahui datang ke acara musik organ tunggal yang diselenggarakan salah satu koperasi di Wonogiri awal Juli lalu. Korban tidak bekerja di tempat itu, namun turut menyaksikan dan berjoget di acara musik tersebut. Usai menonton itulah korban dan tersangka terlibat perselisihan.

“Waktu itu korban membuat keributan, korban jogetnya sedikit resek, menyikut-nyikut yang lain. Saat itu sama-sama minum [alkohol] juga. [Korban] sempat sedikit melawan, kemudian dipukul,” jelas salah satu tersangka, BS yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

Soal lokasi pembuangan jasad korban, BS mengatakan hal itu meruapakan ide atau inisiatif bersama. Mereka saat itu panik hingga memilih membuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

BS mengaku tidak mengenal korban dan baru bertemu di lokasi hiburan tersebut. “Saya sangat menyesal. Baru pertama kali ini berkelahi, tidak ikut kelompok silat juga,” jelas pria yang sudah berkeluarga itu.

Akibat kejadian itu ketiga tersangka diancam menggunakan pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Karena melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK Pilkada

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement