Advertisement
Terungkap! Tak Hanya Merusak CCTV Kasus Brigadir J, Kombes AN Juga Lakukan Pelanggaran Lain
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo - Bisnis/Lukman Nur Hakim
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP pembunuhan Brigadir J.
Ia mengungkap bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Advertisement
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Akan tetapi, Dedi mengatakan bahwa pelanggaran beberapa pasal yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Baca juga: Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk BAP, Buktinya Dipertanyakan
“Jadi orang itu (AN) bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” tuturnya.
Sekadar informasi, Polri gelar sidang etik kepada tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengtakan bahwa dalam sidang etik nanti aku memeriksa 14 saksi dan akan dipimpin langsung oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” tutur Dedi digedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








