Advertisement
Penerima Bansos BBM Bukan warga Miskin? Laporkan ke Sini
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). /Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial, di mana dana sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adapun bantuan diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Advertisement
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp600.000 yang akan dibayar sebanyak dua kali yakni Rp300.000 di September 2022 dan Rp300.000 di awal Desember 2022.
Sebagai informasi, penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.
Sudah tahu Aplikasi Cek Bansos? Di aplikasi ini, melalui fitur "Usul" kita bisa mengusulkan data utk bisa mendapatkan bantuan sosial. Tak hanya itu, jika Anda menemukan penerima manfaat yg tak berhak menerima bantuan sosial, bisa melaporkannya melalui fitur "Sanggah". pic.twitter.com/k8WlNNFOxu
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 5, 2022
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, Kementerian Sosial telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan data penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos.
Berikut cara mengusulkan penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos.
- Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
- Lakukan registrasi agar dapat diakses dengan User ID, diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
- Kemudian, cari status kepesertaan bansos melalui menu "Cek Bansos".
- Layak/tidak layak dari daftar penerima bansos bisa melalui menu "Tanggapan Kelayakan".
- Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sri Sultan HB X Berharap Kadin DIY Ikut Memperkuat Ketangguhan Ekonomi
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- 54 Orang Terluka dalam Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
- IHR Piala Raja HB X 2025 Hadirkan Sportainment Berbudaya
- Tim Gegana Telusuri Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
- Wapres Gibran dan Gubernur Jateng Tinjau MBG di Salatiga
- MSI Prestige 13 AI+ Ukiyo-e Edition Kini Tersedia, Padukan Seni dan AI
- 10 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Penderita Diabetes
- TNI AL dan Polri Selidiki Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement
Advertisement



