Advertisement
Penerima Bansos BBM Bukan warga Miskin? Laporkan ke Sini
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial, di mana dana sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adapun bantuan diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Advertisement
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp600.000 yang akan dibayar sebanyak dua kali yakni Rp300.000 di September 2022 dan Rp300.000 di awal Desember 2022.
Sebagai informasi, penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.
Sudah tahu Aplikasi Cek Bansos? Di aplikasi ini, melalui fitur "Usul" kita bisa mengusulkan data utk bisa mendapatkan bantuan sosial. Tak hanya itu, jika Anda menemukan penerima manfaat yg tak berhak menerima bantuan sosial, bisa melaporkannya melalui fitur "Sanggah". pic.twitter.com/k8WlNNFOxu
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 5, 2022
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, Kementerian Sosial telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan data penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos.
Berikut cara mengusulkan penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos.
- Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
- Lakukan registrasi agar dapat diakses dengan User ID, diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
- Kemudian, cari status kepesertaan bansos melalui menu "Cek Bansos".
- Layak/tidak layak dari daftar penerima bansos bisa melalui menu "Tanggapan Kelayakan".
- Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement