Advertisement

Penerima Bansos BBM Bukan warga Miskin? Laporkan ke Sini

Ni Luh Anggela
Senin, 05 September 2022 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Penerima Bansos BBM Bukan warga Miskin? Laporkan ke Sini Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). /Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial, di mana dana sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Adapun bantuan diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Advertisement

Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp600.000 yang akan dibayar sebanyak dua kali yakni Rp300.000 di September 2022 dan Rp300.000 di awal Desember 2022.

Sebagai informasi, penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.

Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, Kementerian Sosial  telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan data penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos.

Berikut cara mengusulkan penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos.

  1. Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
  2. Lakukan registrasi agar dapat diakses dengan User ID, diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
  3. Kemudian, cari status kepesertaan bansos melalui menu "Cek Bansos".
  4. Layak/tidak layak dari daftar penerima bansos bisa melalui menu "Tanggapan Kelayakan".
  5. Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement