Advertisement
Sudah Resmi Naik, Ini Harga Terbaru Pertalite, Solar, hingga Pertamax
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi mulai Sabtu siang (3/9/2022). Kebijakan itu berlaku efektif mulai pukul 14.30 WIB.
“Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).
Advertisement
Penyesuaian harga BBM itu terjadi untuk Pertalite dari harga awal Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Pemerintah turut mengerek harga Pertamax non subsidi dari angka Rp12.500 ke posisi Rp14.500 per liter.
“Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuaian harga ini dan akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah berupaya kuat melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Bahkan, Jokowi mengakui ingin menjaga harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi.
“Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,2 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement